Sunday, 1 May 2016

Membaca Al-Quran di Kuburan

Membaca Al-Qur’an di Kuburan

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata,
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.”
(HR. Muslim dalam Shahihnya, no. 780, dan at-Tirmidzi dalam Sunannya, no. 2877)

Mahfumnya dari hadits ini yaitu mafhum mukhalaf, dengan sangat terang menerangkan bahwa kuburan menurut syari’at Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur’an.

Sebab bunyi hadits itu adalah :
“Janganlah kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan.”

Artinya, jika membaca al-Qur’an dikuburan adalah sesuatu yang dianjurkan atau disyari’atkan niscaya hadits itu akan berbunyi :
“Jadikanlah rumah-rumah kalian sebagai kuburan.”

Syari’at Islam melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan yaitu tidak pernah dibacakan ayat-ayat al-Qur’an, maupun shalat sunnah di dalamnya, karena itu kita dianjurkan untuk membaca ayat-ayat al-Qur’an dan melakukan sebagian shalat-shalat sunnah di rumah.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Semua tempat di muka bumi ini adalah masjid (yaitu boleh untuk shalat dan membaca al-Qur’an), kecuali perkuburan dan kamar mandi."

(HR. Ahmad, III/83, 96, Abu Dawud, no. 492, at-Tirmidzi, no. 317, Ibnu Majah, no. 745, ad-Darimi, I/323, Ibnu Khuzaimah, no. 791, Ibnu Hibbaan, no. 1697, 2312, 2316, al-Hakim, I/251, dan al-Baihaqi, II/434 – 435)

Sabda Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi."

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan." (H.R. Bukhâri (I/528-529 no. 432) dari Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma)

(H.R. Ahmad (XVIII/312 no. 11788) dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu. Sanadnya dinilai kuat oleh al-Hâkim, Ibnu Taimiyyah rahimahullah)

Doa Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah. Allâh sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka masjid"

(H.R. Malik dalam al-Muwattha’ (II/72 no. 452) dari ‘Atha’ bin Yasar rahimahullah. Hadits ini mursal sahih)

- Mohd Adli Bin Ja'affar


No comments:

Post a Comment